Pemkot Depok memperbolehkan warganya menggelar salat Idul Adha di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Salat Idul Adha bisa digelar di masjid hingga di lapangan terbuka.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 451/348-Huk/Kesos tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M, tertanggal 17 Juli 2020.
"Penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, kecuali untuk wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19," demikian isi SE tersebut yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dadang Wihana dalam keterangan kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Corona dari China Mendarat dengan Selamat di RI
Pelaksanaan salat Idul Adha harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Panitia wajib membersihkan area dengan penyemprotan disinfektan di area tempat salat Id.
Jemaah yang akan mengikuti saat Id harus dalam kondisi sehat dan membawa sajadah atau alas salat dari rumah masing-masing. Anak-anak dan lansia dilarang mengikuti salat Id berjemaah.
"Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19," imbuhnya.
Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan salat Idul Adha di Kota Depok sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran bernomor 451/348-Huk/Kesos:
1. Penyelenggara solat Idul Adha Tahun 1441/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, kecuali untuk wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, dengan persyaratan:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area penerapan salat Idul Adha
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat Idul Adha guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun.hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan salat Idul Adha
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk bagi para jemaah. Jika ditemukan jemaah dengan suhu > 37,5 derajat Celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan salat Idul Adha
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak 1,5 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha pada tempat-tempat yang mudah terlihat
i. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
Baca Juga: PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya
2. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Menggunakan masker/face shield sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah/pelaksanaan salat Idul Adha
c. Membawa sajadah/alat salat masing-masing
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1,5 meter
g. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan salat Idul Adha sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Detik, Kompas