Artis Nikita Mirzani kini sudah bisa tidur tenang setelah sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2020 lalu.
Bahkan di ketahui bahwa pasca vonis, ia berujar tak ada perayaan khusus setelah kasus ini. Ia pun tak tahu ke depannya seperti apa.
Tak hanya itu saja pasalnya atas kasus dugaan penganiayaan, Nikita memang divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Karya Sapardi Djoko Damono dari 'Hujan Bulan Juni' hingga 'Yang Fana Adalah Waktu'
Nikita baru akan dijebloskan ke penjara jika dalam masa percobaan itu ia mengulangi perbuatan serupa. Tak hanya itu saja bahkan Niki mengaku sehari sebelum menghadapi sidang itu ia khawatir.
"Deg-degan pasti, enggak bisa tidur malamnya. Soalnya kan Niki enggak pernah tahu mereka (hakim) akan kasih putusan apa," tutur Nikita saat menjadi bintang tamu di acara Brownis, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat 17 Juli 2020.
"Akhirnya ternyata memang hakim anggota dan hakim di sana baik-baik. Mereka punya hati nurani, mereka semua melihat fakta di persidangan seperti apa," ucap Nikita.
"Alhamdulillah mulai semalam Niki (Rabu) sudah bisa tidur tenang, enak, enggak kepikiran ada sidang atau segala macam," kata Nikita.
Dengan vonis tersebut Nikita pun kini tidak perlu melewati hari-harinya di balik jeruji besi.
Baca Juga: Mengenal Sapardi Djoko Damano, Ini Kisah Dibalik Hujan Bulan Juni
Tak hanya itu saja bahkan pada Agustus 2018, Dipo Latief yang sempat menjadi suaminya melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu saja bahkan Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Sumber:kompas.com,tribunnews.com