Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menerangkan bahwa proyek Reklamasi Ancol cacat hukum. Sebab itu, menurut Yayat menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan. Pelanggaran yang dilakukan Anies adalah melakukan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol tanpa merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya Anies bisa dihukum penjara sebab tindakannya tersebut.
Apa yang dimaksuda oleh Yayat tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pejabat negara yang melalukan tindakan melanggar tata ruang bisa dikenakan sanksi.
Baca juga: Kemendikbud Gandeng Telkomsel Sediakan Akses Internet Gratis Untuk Civitas Akademika
"Pasal 73 Undang-undang penataan ruang. Bagi pejabat yang mengizinkan penyeleggara kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang itu kena hukuman," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Jumat 17 Juli 2020.
Tidak main-main, menurut Yayat siapa saya pejabat daerah yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman cukup berat, denda Rp 500 juta dan penjara 5 tahun."Nanti sadis sekali. Hukuman 5 tahun dan denda itu," kata Yayat.
Baca juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta 18 Juli 2020, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
Pasal 73 UU Penataan Ruang itu berbunyi:
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yayat menilai agara Anies untuk segera melakukan perbaikan jika tidak ingin dipermasalahkan di kemudian hari. Jangan sampe ada kesan proyek reklasmi berbenturan dengan aturan.
"Saya tidak sampai situ lah. Tolong saja perbaiki, jangan sampai kesannya pemerintah tuh melanggar aturannya sendiri," pungkasnya.
Sumber: suara.com