Breaking News, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Breaking News, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Ahmad
2020-07-16 21:22:52
Breaking News, Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui
Foto: Istimewa

Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: 3 Alasan Jokowi Lega Tak Pilih Lockdown

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.

Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Resmi Perpanjang PSBB Transisi Jakarta Hingga 30 Juli

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.



Sumber: Detik.com


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00