Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara. Rahmat diputus hakim bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.
Baca Juga: 3 Alasan Jokowi Lega Tak Pilih Lockdown
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," imbuhnya.
Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ronny dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terencana.
Vonis kepada Rahmat dan Ronny ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Baca Juga: Gubernur Anies Resmi Perpanjang PSBB Transisi Jakarta Hingga 30 Juli
Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
Sumber: Detik.com