Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan.
"Kami memutuskan memperpanjang fase 1 PSBB Transisi selama dua pekan ke depan sebelum beralih ke fase kedua," kata Anies seperti disiarkan langsung di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Kebijakan PSBB transisi telah berjalan sejak 5 Juni 2020. Sejak saat itu, sejumlah kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan kembali beroperasi.
Baca Juga: 3 Alasan Jokowi Lega Tak Pilih Lockdown
Kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.
Kemudian, pada Senin 8 Juni, giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, Anies meminta dunia usaha tetap memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Berikutnya, giliran pusat perbelanjaan yang mulai bergeliat kembali usai kurang lebih tiga bulan berhenti beroperasi. Pemprov DKI diketahui mulai membuka kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Denda Rp 100 Ribu
Sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan. Misal, kapasitas pengunjung harus 50 persen dari kapasitas gedung, kemudian penyediaan lokasi cuci tangan, hand sanitizer, dan pengaturan jarak bagi pengunjung.
Sumber: CNN