Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan sanksi berupa denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
Tak hanya itu saja bahkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan bahwa pihaknya belum membuat kebijakan terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kabar Baik, Jawa Timur Sumbang Pasien Sembuh Corona
"Saya tidak bisa (memberi sanksi), tapi kita coba Kotamadya (Pemerintah Kota Yogyakarta) itu menggunakan Undang Undang Kesehatan, Undang Undang Karantina, di mana bagi mereka yang di kotamadya tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu," kata Sultan saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Ia juga mengatakan bahwa sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
"Tidak apa-apa, kita coba saja," ujarnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bekasi, Bisa Kena Denda?
Meski diakui Sultan, jika tingkat kesadaran masyarakat Yogyakarta untuk memakai masker terbilang tinggi.
"Tapi sebetulnya kesadaran pakai masker di Yogya sangat tinggi. Kalau saya keliling nyatanya tidak ada yang tidak pakai masker, rata-rata pakai masker semua," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut dalam Perwal No 51 Tahun 2020 tersebut memuat empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau didenda sebesar Rp 100 ribu. Sanksi itu meliputi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
"Bagi yang tidak menjalankan protokol COVID-19 maka akan diberi sanksi sebagaimana aturan dalam Perwal, dari teguran, ditutup, kerja sosial atau didenda administrasi berupa uang Rp 100 ribu," kata Heroe kepada wartawan.
Sumber:Detik.com