KPU mengungkapkan catatan persoalan pada pemilu lalu. KPU juga menyoroti dana kampanye yang dinilai tidak signifikan dan hanya formalitas.
"Dana kampanye, pengalaman kita dalam konteks dana kampanye juga tidak ada proses signifikan. Dana kampanye hanya formalitas," kata komisioner KPU Ilham Saputra dalam peluncuran buku Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) berjudul 'Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu 12 Juli 2020.
Baca Juga: Di Tengah Imbauan WHO Terkait Corona, Disneyland Kembali Buka
Baca Juga: Apple Uji Coba Produksi Lensa Kacamata Pintar dengan Foxconn
KPU sudah menyiapkan alat dalam memeriksa dana kampanye. Namun setiap laporan dana kampanye itu tidak ada kelanjutan penggunaannya, hanya di awal dan dijadikan formalitas semata.
Dia mengatakan dana kampanye hanya dilaporkan dan tidak mendetail perinciannya.
"Hanya kemudian dianggap formalitas, 'Oh, ini sudah baik laporannya dan sebagainya'. Tapi penggunaannya, proses seperti apa, tidak pernah ada. Saya kira belum pernah ada dana kampanye dapat membatalkan karena dianggap melanggar membatalkan partisipasi partai dalam pemilu atau partisipasi orang-orang atau kader caleg ini yang bertarung dalam Pemilu 2019. Ini juga menjadi catatan kita bersama sebagai bagian dari pemilu yang lebih transparan dan pemilu yang lebih baik," katanya.
Sumber: CNN