Sempat tutup sementara, bioskop diizinkan untuk beroperasi kembali. Hal itu diizinkan saat diberlakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi 6-16 Juli 2020.
Karena itu, para pengelola bioskop di Jakarta dan se-Indonesia mulai buka kembali pada 29 Juli 2020.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 6000/gram, Waktunya Jual Kah?
Hal itu dilakukan karena pihak bioskop memerlukan waktu untuk menyiapkan segala kebutuhan dalam memutus rantai pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat usahanya.
"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.”
Kabar itu langsung diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 8 Juni 2020.
GPBSI mewakili para pengusaha bioskop terdiri atas Conema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum dan New Star Cineplex.
Djonny melanjutkan, rencana pembukaan bioskop secara serentak mengacu pada 2 aturann hukum.
Salah satunya adalah Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Sekitar 7 Juta Babi Ternak Berada dI Indonesia, Berpotensi Virus G4 Mewabah?
Kemudian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Sumber: wartakota, kompas.com