Setelah enam bulan terakhir berhasil mencuri 46 motor, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap. Pelaku berinisial I dan S diamankan oleh Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Ardiansyah mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dari bulan Semptember 2019 hingga Februari 2020.
Baca Juga: Heboh, Seorang Gadis di Garut Diperkosa hingga Dianiaya oleh Tujuh Pemuda
"Dari bulan September 2019 hingga bulan Febuari 2020 yang lalu, kelompok ini lah telah berhasil mencuri kurang lebih 46 sepeda motor. Namun saat ini barang bukti baru 4 saja," kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Ardiansyah, di Kantor Polres Metro Depok, Rabu, 8 Juli 2020.
Tersangka, lanjut Azis sering menjalankan aksinya di Citayam dan Jabodetabek. Pelaku juga diamankan di Citayam, Depok.
"Wilayahnya dia mengaku, di Jabotabek dan paling sering di Citayam dan depok," tambahnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membagikan perannya. Seperti melakukan eksekutor hingga melakukan penjagaan, jika usahannya gagal.
"Mereka menggunakan seperti biasa Kunci T atau Kunci Y kemudian masing-masing 5 orang, dua eksekutor, 1 membawa hasil kendaraannya atau memboncengkan pelaku yang lain. Dua sebagai penjagannya, untuk mempersiapkan melarikan diri jika usahanya gagal," tuturnya.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan hasil sebesar 800 ribu hingga 2 juta rupiah, kemudian dibagi rata.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Ratusan Juta di Bogor
Selain mencuri motor, mereka juga diketahui merupakan residivis. Dimana Indra kasus pelecehan seksual dan S maling sepeda.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sumber: detik.com, idtoday.com