Komplotan pengedar dan pencetak uang palsu di Bogor ditangkap. Ada 7 tersangka yang diamankan polisi.
"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2020.
Baca Juga: Tak Dilibatkan dalam Pemerintahan, Wabup Dairi Ngamuk di Depan Bupati
Ketujuh pelaku yang ditangkap itu adalah AKR (50), RS alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47), dan NPN (55).
Roland menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa tersangka di daerah Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi pun melakukan pengembangan sampai ke Kota Tangerang.
Baca Juga: Daftarkan Anak ke SMAN 1 Batam, Wali Murid Malah Diperkosa
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 357.900.000, 92 lembar uang palsu pecahan USD 100, 15 lembar bahan uang palsu USD, 1 printer, 1 mesin pencetak uang, dan bahan-bahan pewarna buat upal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.