Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan 628 ekor satwa burung jalak kerbau. Selain itu juga 259 ekor burung kacer poci ke Taman Wisata Alam Sibolangit di Kabupaten Deliserdang.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan ratusan burung tersebut merupakan hasil tangkapan petugas Resor Konservasi Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang karena tidak memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Baca Juga: Seram! Kerangka Manusia Diduga Petapa Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Angker
Sebelumnya, petugas menemukan lima koli barang dicurigai berisi satwa yang akan dikirim ke Bandara Adisucipto Yogyakarta. Hasil pemeriksaan, satwa burung itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya petugas mengamankan dan membawanya ke kantor BBKSDA Sumut.
"Setelah dilakukan pembongkaran terhadap lima koli barang tersebut dan ditemukan 61 keranjang sedang dan kecil sebagai tempat penyimpanan burung. Rinciannya 41 keranjang ukuran sedang dan 20 ukuran kecil," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Dia mengatakan, dari 41 keranjang ukuran sedang itu ditemukan 637 ekor burung Jalak Kerbau (Acridotheres Javanicus). Sebanyak sembilan ekor dalam keadaan mati dan 628 ekor masih hidup. Kemudian dari 20 keranjang ukuran kecil ditemukan 269 ekor burung Kacer Poci (Copsychus Saularis). Sebanyak 10 ekor dalam keadaan mati dan 259 ekor masih hidup.
Baca Juga: Sakralnya Kampung Pitu Gunungkidul yang Hanya Dapat Dihuni 7 Keluarga, Bila Dilanggar Ini Akibatnya!
"Untuk satwa burung yang masih hidup, petugas melepasliarkan di kawasan TWA Sibolangit pada hari itu juga dan yang mati dikuburkan di lokasi yang sama. Terhadap kasus ini sedang dilaksanakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," katanya.
Menurutnya, upaya pengiriman satwa liar tanpa SATS-DN kini mulai intens terjadi melalui Bandara Kualanamu Deliserdang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ingin membawa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan komersil, cinderamata dan penelitian harus dilengkapi SATS-DN untuk tujuan Dalam Negeri dan SATS-LN untuk tujuan Luar Negeri," ujarnya.