Terkait dengan biaya rapid test virus Corona atau Covid-19, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batassn tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.
Aturan itu, disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
Baca Juga: Kasus Positif di Sulbar Bertambah 3, Jadi 127 Orang
Selain itu, aturan itu juga dibernarkan oleh P2) Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.
"Benar," kata Sesditjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa, 7 Juli 2020.
Lewat surat itu, Kemenkes menyatakan, surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan dan kemudahan pemeriksaan rapid test antibodi.
Bahkan, dalam surat juga meminta pihak terkait agar menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Menag Larang Pembagian Daging Kurban secara Langsung ke Masyarakat
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.