Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pejabat komisi perlindungan anak terhadap ABG di Lampung Timur. KPAI meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Proses hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang perlindungan anak. Harus diusut tuntas," ujar Ketua KPAI, Susanto, Senin 6 Juli 2020.
"Kami berharap kasus ini didalami secara utuh siapa saja yang terlibat dan siapa korbannya. Tentu tak ada toleransi jika pelaku benar melakukan hal tersebut," kata dia.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Ini Ketentuan Jamaah Haji Domestik di Arab Saudi
Sebelumnya diberitakan, pejabat perlindungan anak Lampung yaitu Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa remaja putri berinisial N (14). Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing.
"Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 Simak Yuk Memahami Waktu yang Tepat Minum Air Lemon
Pandra mengatakan korban adalah seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena dicabuli olah sang paman pada Januari 2020 lalu. Namun saat melakukan konseling itu korban diduga diperkosa oleh DA.