Pejabat perlindungan anak di Lampung dilaporkan perkosa ABG bawah umur korban perkosaan. Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur tersebut berinisial DA. Terduga kini harus berusurusan dengan polisi untuk pemeriksaaan lebih lanjut.
"Secepatnya. Ini kan sekarang digelar, sesegera mungkin (pemanggilan-pemanggilan). Kita gerak cepat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Senin 6 Juli 2020.
Baca juga: Sebelum Bersama Arsyah Rasyid, Susan Sameh Pacaran Dengan Fero Walandouw
Penangkapan atas DA dilakukan berdasarkan laporan dari orantua korban. Dugaan perkosaan oleh DA menguat berdasarkan pengakuan korban berinisial N yang mengaku diperkoasa DA.
"Jadi laporan sudah kita terima pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020. Itu yang melaporkan adalah orang tua korban," kata Kombes Pandra.
Awalnya ABG bawah umur tersebut merupakan korban pencabulan oleh pamannya sendiri. Korban kemudian dibawa ke P2TP2A Lampung Timur untuk mendapat perlindungan dan trauma healing.
"Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun," ucapnya.
Baca juga: Suami Selingkuh Di Hotel, Digerebek Istri yang Sedang Hamil
Selama menjalani trauma healing di P2TP2A) Lampung Timur, korban didampingi 2 petugas. Salah satunya DA.
"Jadi selama itu tinggal di rumah si DA itu, itu ceritanya. Nggak tahu rumahnya apa, pokoknya di dalam pengawasan DA supaya tidak trauma," ucapnya.
Sementara itu, korban saat ini diberi trauma healing. "Memberikan pelayanan kepada si korban ini agar tidak trauma, kita berikan juga trauma healing dari Biddokkes," kata Pandra.