Mengenai larangan penggunaan kantong plastik, Satpol PP akan dikerahkan untuk memantau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. Selain itu, Satpol PP juga bertugas untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Area 11 Pasar Kebayoran Lama Cezavia Nelsa mengatakan bahwa ASN dan Satpol PP resmi mulai masuk Pasar Jaya pada tanggal 2020.
Baca Juga: Alasan 3 Wanita TikTok-an di Jembatan Suramadu, Ingin Rayakan Ulang Tahun
"Nantinya, kalau ASN sama Satpol PP juga mulai resmi masuk Pasar Jaya tanggal 6 Juli 2020 untuk memantau protokol kesehatannya, juga untuk memantau yang kantong plastik ramah lingkungan selama dua minggu masa PSBB yang diperpanjang, nanti akan ditempatkan Satpol PP dan TNI-Polri, yang bertugas setiap hari di pasar," ujar Manajer Area 11 Pasar Kebayoran Lama Cezavia Nelsa saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Hingga hari Sabtu kemarin, para pedagang di Pasar Kebayoran Lama masih menggunakan kantong plastik untuk belanjaan pembeli.
Karena itu, pihak pengelola akan memberikan teguran tertulis hingga penyegelan kios.
"Untuk ke depannya, akan ada sanksi. Kalau sanksi denda, kami tidak melakukan sanksi denda. Kami hanya memberikan surat peringatan, surat teguran, terus sampai penyegelan kios. Kan sekarang tegurannya masih lewat mulut. Nanti akan ada teguran melalui surat. (Kalau) nanti masih nggak diindahkan juga, surat peringatan 1, 2, 3 sampai nanti proses penutupan (kios). Seperti itu," kata Ceza.
Baca Juga: Mulai Besok, Objek Wisata Benteng Inggris dan Rumah Sukarno di Bengkulu Kembali Beroperasi
Lanjut Ceza, saat ini para pedagang hanya diingatkan secara lisan. Ia juga mengatakan bahwa sanksi teguran hingga sanksi tegas dengan menutup kios akan dilakukan secara bertahap seiring stok plastik pedagang di pasar tersebut yang terus berkurang.