Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berjanji akan turun tangan mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta.
Nadiem mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena Kemendikbud tak punya kewenangan penuh terhadap PPDB DKI Jakarta 2020.
Baca Juga: Demi Pangkas Beban Operasional Lion Air PHK Karyawan
"Dari sisi legal dan lain-lain, mengenai pencabutan itu adalah ranah daripada Mendagri, tapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi," kata Nadiem dalam Rapat Kerja virtual bersama Komisi X DPR RI, Kamis 2 Juli 2020.
Nadiem menyampaikan Kemendikbud hendak memastikan apakah pelaksanaan PPDB DKI bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, seperti yang dilaporkan para anggota dewan.
"Saya mengerti ini merupakan satu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk orang tua murid saat ini yang terjadi di DKI. Saya mengerti sekali, berempati, dan bersimpati," ujarnya.
Baca Juga: 20 Juta Orang Indonesia ke Luar Negeri, Acuan Bank Dunia Naikkan Kelas Indonesia?
Sebelumnya, PPDB DKI tahun 2020 memicu polemik. Para orang tua murid mengeluhkan anaknya tak lolos seleksi sekolah negeri hanya karena alasan usia yang terlalu muda.
Pemprov DKI memprioritaskan usia peserta didik dalam seleksi tahun ini. Hal itu dilakukan setelah ujian nasional (UN) tak digelar karena pandemi. Sehingga tak ada skor hasil ujian yang bisa dipakai dalam proses seleksi.