Lion Air Group rupanya menyerah dengan pendemi Covid-19. Pasalnya, mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, baik tenaga kerja Indonesia maupun asing (expatriate).
Pengurangan karyawan dilakukan di tengah anjloknya penjualan tiket selama pandemi virus corona.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyebut PHK dilakukan berdasarkan masa kontrak kerja. Pekerja yang masa kontraknya telah berakhir dipastikan tak akan diperpanjang oleh perusahaan.
Baca Juga: Kerennya Coober Pedy di Australia, Kota Bawah Tanah Dibangun untuk Melindungi Warganya dari Panas
"Keputusan berat diambil dengan tujuan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi covid-19," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis 2 Juli 2020.
Sayangnya, Danang tak merinci berapa banyak karyawan Lion Air yang terkena PHK.
Danang mengungkapkan sejak kembali beroperasi, rata-rata kapasitas operasi hanya mencapai 10-15 persen dari kapasitas normal yaitu rata-rata 1.400-1.600 penerbangan per hari.
"Pandemi covid-19, katanya, mematikan industri penerbangan baik di jaringan domestik mau pun internasional. Sementara, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar. Sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat," lanjutnya.
Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang, Ini Alternatif Penggantinya yang Ramah Lingkungan
Selain itu, Lion Air Group juga melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai persentase bervariasi. Kebijakan telah mulai diterapkan dari Maret lalu hingga waktu yang belum ditentukan (until further notice).
Lebih lanjut, perseroan berjanji akan memprioritaskan karyawan korban PHK dengan kembali mempekerjakan mereka setelah keuangan dan pendapatan perusahaan kembali pulih.