Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menetapkan artis FTV, Ridho Ilahi, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain Ridho Ilahi, 3 orang pemasok dan pengedar juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat-empatnya saat ini sudah kami proses sebagai tersangka statusnya dan kami lakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Barat," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Jakbar, Rabu 1 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Laudya Cynthia Bella Bercerai dengan Engku Emran
Selain Ridho, polisi turut menahan AK sebagai pemasok narkoba. Dua tersangka lainnya adalah pemasok dan bandar narkoba, yakni SH dan RO.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa tersangka RO dan SH ditangkap di Depok pada Minggu 28 Juni 2020.
"Kita tangkap di Depok hari Minggu, 28 Juni. Dua orang itu inisial SH dan RO. Bersama kedua orang ini diamankan 6 paket plastik berisi sabu," kata Kombes Audie S Latuheru.
Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Resmi Berpisah Dengan Engku Emran
Sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu 27 Juni 2020 malam. Saat ditangkap, Ridho Ilahi bersama teman perempuannya dan seroang sopir.