Kabar tidak menyenangkan datang dari Banyuwangi. Lagi, anak dibawa umur menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah.
Pelaku dengan inisial SW (61) di Banyuwangi menghamili anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kini, usia kandungan korban sudah 5 bulan. Pelaku SW juga mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi anak tiri dari istri sirinya.
Baca Juga: Sadis, Pencuri di Medan Bacok Korban hingga Bersimbah Darah Berhasil Ditangkap
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Sebelumnya, korban bercerita kepada sang ibu, telah menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.
"Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya," ujar Arman, Sabtu, 27 Juni 2020.
Lebih lanjut, Arman juga menjelaskan awal kejadian itu, saat korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya. Kemudian, secara diam-diam pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhinya.
"Pelaku juga melakukan ini dengan ancaman," terangnya.
Baca Juga: Bejat, Pria di Pacitan Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Jalankan Aksinya saat Korban Tidur
Arma juga menuturkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku hingga beberapa kali. Tak hanya mengamankan pelaku, pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti daster, celana dalam warna pink, celana pendek warna merah, serta satu sarung bermotif kotak-kotak warna hijau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.