Kantor Wilayah IV Khusus Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan berhasil menggagalkan penyeludupan sabu- sabu seberat 119 kilogram (kg).
Upaya penyeludupan itu digagalkan di Perairan Aceh pada Senin (22/6/2020) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Narkotika jenis sabu- sabu itu diketahui dikemas dalam bungkusan teh China sebanyak 119 bungkus seberat 119 kg.
Baca Juga: Sekeluarga Ibadah di Rumah Sebab Corona, Warga Tak Terima dan Bubarkan Paksa
Disebutkan juga terdapat 3 orang yang turut diamankan dalam penangkapan itu. Tiga orang itu, diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram itu.
Berdasarkan informasi, sabu 119 kg itu diamankan oleh kru kapal patroli BC-20002 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Curi Anjing, Seorang Pemuda Bacok Tetangganya
Kabar penangkapan itu dibenarkan Humas Kanwil DJBC Kepri Abdul Rasyid. Namun, dirinya masih enggan menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan itu.
"Ini ada berita terkait penangkapan NPP, tapi mungkin menunggu agak siangan, staff saya nyelesaikan narasi persnya ya," ujar Rasyid dalam pesan Whatappnya, Kamis (25/6/2020).