PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Suntikan modal tersebut dikucurkan pemerintah untuk meningkatkan penjaminan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak COVID-19 dan disalurkan melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi dan penjaminan BUMN.
Baca Juga: Terkait Melonjaknya Tagihan Listrik Selama PSBB, PLN Sebut Masih Ada Meteran Listrik Tak Terbaca
"Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perusahaan penjaminan perlu menjaga gearing ratio atau kemampuan untuk menjamin kredit dibawah 20 kali modal. Itulah mengapa kemudian Askrindo dan Jamkrindo mendapatkan PMN," kata Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Dampak Corona ini menyebabkan penurunan pendapatan karena adanya PSBB dan UMKM tidak mampu membayar kewajiban. Tak lupa penurunan volume penjaminan tahun 2020 yang akan menyebabkan imbal jasa penjaminan ikut menurun.
Dalam kondisi tersebut, baik Askrindo dan Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan memerlukan modal yang cukup untuk memiliki pencadangan yang memadai dan menyerap risiko beban klaim atas kredit bermasalah.
Baca Juga: Wah! Pembelian Produk Makanan di Shopee Naik 4 Kali Lipat, Setelah New Normal
Selain itu, melalui simulasi BPUI, tanpa adanya program restrukturisasi setelah pandemi COVID-19 maka rata-rata rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di level 14%. Bahkan, pada kondisi yang sangat buruk bisa mencapai 36%.
Hingga saat ini, BPUI mengindikasi kenaikan klaim UMKM yang diterima Askrindo senilai Rp 471,7 miliar pada Mei 2020 untuk program kredit usaha rakyat (KUR). Nilai itu tumbuh 19,5% yoy dibandingkan Mei 2019 (Rp 394,8 miliar). Adapun untuk program non KUR meningkat 11,4% yoy dari Rp 627,5 miliar menjadi Rp 699,2 miliar pada Mei 2020.
Sedangkan, jumlah klaim Jamkrindo dari program KUR UMKM tumbuh 26,1% year on year dari Rp 360,3 miliar di 2019, menjadi Rp 454,3 miliar di 2020. Sedangkan, untuk program non KUR tumbuh 4,9% yoy dari Rp 229,7 miliar di tahun 2019, menjadi Rp 241 miliar pada Mei 2020.