Sanksi Joged Diberlakukan Petugas untuk Warga Surabaya yang Tidak Mengenakan Masker

Sanksi Joged Diberlakukan Petugas untuk Warga Surabaya yang Tidak Mengenakan Masker

Dedi Sutiadi
2020-06-23 08:00:00
Sanksi Joged Diberlakukan Petugas untuk Warga Surabaya yang Tidak Mengenakan Masker
Ilustrasi warga bermasker. (Foto: Istimewa)

Wabah virus corona masih jadi masalah besar di Surabaya. Untuk menekan laju kasus virus corona di Surabaya Pemerintah Kota Surabaya lakukan berbagai upaya. Bagi warga Surabaya yang tidak memakai masker siap dikenakan sanksi push up atau berjoget.

Menurut ketarangan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto pengenaan sanksi pada warga yang melanggar protokol kesehatan telah tertulis dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020. Hukuman yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker salah satunya adalah dengan menyita KTP. 

"Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy di kantornya, Senin 22 Juni 2020.

Baca juga: Dokter Reisa Larang Pengunjung dan Pedagang Membawa Kelompok Rentan ke Mal

Penyitaan KTP dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus Corona. Setelah 14 hari, pelanggar bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali. Sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari. Langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," tambah Eddy.

Bagi warga yang belum memilki KTP atau memang belum memiliki KTP akan diberikan sanksi lain seperti push up hingga berjoged. Hal tersebut tegas dilakukan petugas untuk memberikan efek jera pada warga yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. 

Baca juga: Update Kasus Virus Corona di Indonesia 22 Juni 2020: Ini 11 Provinsi Tanpa Penambahan Kasus COVID-19

"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker. Sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," lanjut Eddy.

Oleh karena itu, Eddy terus mengajak semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai Anda-anda yang kami sita KTP-nya. Atau kami suruh push up atau joget," pungkas Eddy.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30