Ingat! Denda 250.000 Menunggu Anda yang Tidak Menggunakan Masker di Tempat Wisata

Ingat! Denda 250.000 Menunggu Anda yang Tidak Menggunakan Masker di Tempat Wisata

Dedi Sutiadi
2020-06-20 10:30:28
Ingat! Denda 250.000 Menunggu Anda yang Tidak Menggunakan Masker di Tempat Wisata
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin berkunjung ke tempat wisata, jangan lupa menggunakan masker. Jika tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi denda sebersar Rp250.000.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan masker, yang tidak mereka gunakan, maka tetap akan dikenakan sanksi yang tegas berupa Rp250.000 per orang apabila tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP DKI, Arifin, pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca juga: Wisata Jakarta di Akhir Pekan Diprediksi Ramai Pengunjung, Satpol PP Awasi Protokol Kesehatan

Arifin menghimbau kepada masyarakat yang akan berjunjung ke tempat wisata agar tetap mengikuti protokol yang ada. Pengunjung harus menjaga kebersihan diri untuk menghindari penularan virus corona.

"Gunakan masker. Jangan kemudian masker itu dilepas, apalagi kemudian hanya dimasukkan ke dalam kantong," kata Arifin.

Baca juga: UPK Monas Siapkan Protokol Kesehatan, Kunjungan Ibu Hamil dan Anak-anak Dibatasi

"Perhatikan juga masalah kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat. Rajin ajalah habis aktivitas, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," lanjutnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30