Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penerapan protokol kesehatan selama berlangsungnya tahapan Pilkada Serentak 2020. Dengan situasi yang mendesak dan menkhawatirkan ini, ujarnya, KPU akan segera mengesahkan PKPU ini.
"KPU akan mengesahkan protokol kesehatan dalam bentuk surat edaran," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis, Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Akan Beroperasi Tol Depok-Antasari (Desari) Tanpa Peresmian
"Melihat situasi saat ini maka ada kondisi yang agak mengkhawatirkan. Karena waktunya sangat mendesak," lanjutnya.
Pramono mengatakan, PKPU ini akan melewati dua tahap untuk dapat diundangkan. Pada Senin, 22 Juni 2020, KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah terkait PKPU. Setelah itu, PKPU baru masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"PKPU ini sangat penting bagi seluruh jajaran KPU agar mereka punya landasan hukum pada saat melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.