Di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan protokol kerja. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan mengurangi kepadatan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi), Pemprov mengatur jeda waktu masuk kerja, yaitu 3 jam, untuk mengurai kepadatan.
Baca Juga: Doni Monardo: Jangan Buru-buru Ikut Kegiatan Keagamaan
"Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal 3 (tiga) jam," bunyi poin ketiga dalam aturan tersebut, dilihat pada Selasa,16 Juni 2020.
Sebelumnya, aturan kerja ini sudah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau kepadatan penumpang KRL Jakarta Bogor di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Disnakertrans dan Energi DKI Nomor 1477 Tahun 2020.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansyah pada 15 Juni 2020.
Saat meninjau stasiun Bogor, Jawa Barat, Anies menjelaskan selisih sif kerja yang awalnya dalam aturan disebut hanya 2 jam, kini disepakati menjadi 3 jam.
Baca Juga: Pemerintah Minta Pesepeda Pakai Face Shield-Masker untuk Cegah Corona
Adapun tujuan untuk penambahan jeda waktu tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan, terutama di titik-titik pemberangkatan penumpang yang bekerja di Jakarta.
Karena itu, Anies mengimbau warga Bogor yang bekerja di Jakarta agar tetap mengikuti protokol kesehatan sebagai langkah awal menghindari penularan virus Corona.