Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana penyusunan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.
Namun tak hanya itu saja pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tak hanya itu saja bahkan ia jua mengatakan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Baca Juga: Khusus 3 Jalur, Hari Ini Dibuka Pendaftaran PPDB Jakarta
"Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah," terang Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juni 2020.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.
Menyiapkan sekolah era normal baru Apa yang harus disiapkan pengelola sekolah? Baca juga: Ridwan Kamil: Jika Masih Terjadi Penyebaran, Sekolah Dimulai Awal 2021
1. Membersihkan lingkungan sekolah dengan menyemprotkan disinfektan.
2. Melengkapi sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan mencuci tangan di setiap kelas.
3. Mengundang orangtua/wali peserta didik, dan komite untuk mensosialisasikan gerakan new normal dan meminta dukungan dari orang tua dan komite.
4. Menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan dan meminta tenaga kesehatan minimal perawat untuk berada di lingkungan sekolah setiap satu minggu sekali guna melakukan pemeriksaan peserta didik, dengan tujuan bila ada peserta didik menunjukkan gejala Covid-19 dapat segera dirumahkan.
5. Membuat jadwal guru yang akan mengontrol social distancing peserta didik selama di dalam kawasan sekolah.
6. Kepala sekolah beserta wakil kurikulum dan kesiswaan, membagi jumlah peserta didik dalam satu kelas menjadi dua bagian, dengan tujuan agar penerapan sosial distancing di dalam kelas dapat dijalankan. Jaga jarak antarpeserta didik dapat diterapkan jika kepadatan jumlah peserta didik dikurangi.
7. Menyusun roster atau jadwal pembelajaran pagi dan siang.
8. Melaksanakan proses pembelajaran dalam dua shift atau dua gelombang, pagi dan siang.
Kemungkinan pro dan kontra
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya persiapan ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra, baik di kalangan orangtua maupun dari kalangan guru sendiri.
Baca Juga: Mau Daftar Sekolah? Gini Cara Lengkap Daftar Online PPDB Jakarta 2020
Dari kalangan orangtua, kekhawatiran mereka terhadap kesehatan peserta didik selama di sekolah tentunya dapatlah kita maklumi.
Namun, dengan membekali masker, hand sanitizer, membawa bekal dari rumah, selalu mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan sesama peserta didik di sekolah akan menjauhkan mereka dari tertular pandemi.
Usaha pihak sekolah untuk memberikan jaminan kesehatan selama peserta didik berada di sekolah tidak akan ada artinya bila tidak didukung orangtua dan dimulai dari rumah masing-masing, melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau
Nadiem menjelaskan di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," terangnya.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau," ujarnya.
Penggunaan BOS, BOP PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Kata Nadiem, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas," jelas Nadiem.
Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi
Tak hanya itu saja pasalnya Nadiem juga menjelaskan mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021 yang tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.
Baca Juga: PPDB Jakarta Dimulai Besok, Calon Murid Wajib Prapendaftaran Via Online
Namun tak hanya itu saja bahkan Nadim juga mengatakan bahwa Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring.
"Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait," ujar Nadiem.
"Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa," pungkasnya.