Setelah menetapkan PSBB tran sisi pemerintan DKI Jakarta memperbolehkan beberapa tempat wisata untuk buka kembali namun tak hanya itu saja bahkan masih ada saja pelaku wisata yang masih nakal dan melanggar protokol kesehatan.
Sejak masuknya DKI Jakarta ke masa PSBB Transisi, tak sedikit tempat wisata yang mulai mendapat izin untuk beroperasi kembali dengan syarat ketat. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemenkes dan Disparekraf DKI Jakarta.
Baca Juga: Resahkan Pedagang Belasan Anak Punk di Kota Probolinggo Diamankan
Bahkan tak hanya itu saja paslanya seminggu telah berlalu, ternyata tim pembinaan dan pengawasan Dispakrekraf DKI Jakarta masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol oleh para pelaku wisata. Contohnya seperti pelanggaran jumlah pengunjung di sektor usaha karaoke serta bar yang sejatinya belum mendapat izin untuk kembali buka.
Tak hanya itu saja bahkan Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebut inisial sejumlah tempat wisata di Jakarta yang kedapatan melanggar. Beberapa cukup populer.
"RH itu di Senayan karaoke (belum boleh buka). SH itu di SCBD. Mix di PIK, ada melebihi kapasitas sama nggak ada social distancing," pungkas Cucu kepada wartawan, Seni 15 Juni 2020.
Ia juga mengatakan bahwa, beberapa inisial nama tempat wisata yang disebut di atas melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Namun tak hanya itu saja pasalnya, Cucu pun menyayangkan adanya sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh pelaku tempat wisata. Padahal, peraturannya sudah jelas untuk menekan kurva positif COVID-19.
Baca Juga: Pangandaran Jadi Wisata Percontohan New Normal, Ini Alasannya
"Saya menyayangkan masih adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pelaku industri pariwisata. Padahal kami sangat mengharapkan disiplin dari para pelaku industri pariwisata untuk menjalankan protokol COVID di tempat usahanya baik untuk manajemen, karyawan, maupun pengunjung yang datang ke tempatnya," tutup Cucu.
Namun tak hanya itu saja bahka ia juga mengatakan bahwa sebagai konsekuensinya, Disparekraf DKI Jakarta pun harus membuat tindakan dan menyegel sejumlah tempat yang kedapatan melanggar protokol.