Di Tengah Pandemi, Bagaimana Menjaga Hak Pilih Pilkada? Gini Caranya

Di Tengah Pandemi, Bagaimana Menjaga Hak Pilih Pilkada? Gini Caranya

Ahmad
2020-06-15 13:27:58
Di Tengah Pandemi, Bagaimana Menjaga Hak Pilih Pilkada? Gini Caranya
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga.Hak tersebut juga berlaku pada Pilkada 2020, walau dengan serangkaian keterbatasan di tengah pandemi corona, menjadi kewajiban negara. Foto: Istimewa

Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga.Hak tersebut juga berlaku pada Pilkada 2020, walau dengan serangkaian keterbatasan di tengah pandemi corona, menjadi kewajiban negara.

Dengan menggunakan one man one vote, hak pilih sangat penting. Satu suara orang pinggiran yang ada pelosok sama nilainya dengan seorang profesor yang sering muncul di televisi. 

Baca Juga: Terkait Pilkada 2020, KPU Terapkan Alat Coblos Model Tusuk Gigi

Di tengah-tengah pandemi, Pilkada 2020 dirancang berprotokol Covid-19. Artinya, menghindari pertemuan langsung dengan pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu sendiri sebenarnya telah memiliki sikap jelas, bahwa tahapan pilkada yang dilakukan di tengah pandemi berpotensi menyuburkan malparaktik. Salah satunya adalah dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih salah satu poin yang krusial untuk dijaga dan diawasi.

Pada pemilu 2019 misalnya, terjadi dua kali perubahan data pemilih. Mulai dari Daftar Pemilih Tetap, perbaikan pertama (DPTHP 1) sampai DPTHP 2. 

Hal ini karena ditemukan kegandaan pemilih, fungsi Sistem Informasi Data Pemilu (Sidalih) yang tidak maksimal, dan problem perekaman E-KTP.

Bahkan Bawaslu mencatatkan kegandaan pemilih mencapai 116.513 pemilih kasus pada Pemilu 2019. Sidalih sebagai sistem berbasis teknologi pun tidak mampu mendeteksi kegandaan itu. 

Perubahan dan perbaikan daftar pemilih ini sampai memakan waktu sekitar 60 hari.

Tentu daftar pemilih ini perlu dijaga dan diawasi. Ketepatan, akurasi daftar pemilih menentukan kualitas proses dan hasil pilkada 2020.

Wilayah-wilayah di Indonesia kini mendapatkan label zona hijau, kuning, oranye, merah, dan hitam dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19. Hitam dan Merah untuk yang memiliki risiko tinggi, oranye untuk risiko sedang, kuning untuk risiko rendah atau kurva telah melandai, sementara zona hijau yang tidak memiliki kasus positif.

Baca Juga: Ini Pejelasan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu

Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) pun masih diterapkan di berbagai kota besar, meski telah memasuki fase transisi. 

Di Surabaya misalnya, salah satu kota yang akan menyelenggarakan pilkada, pembatasan tidak hanya dalam skala kota saja, tetapi gang-gang sempit dibatasi secara mandiri oleh warga. 

Selain Covid-19, tantangan lainnya adalah masih belum meratanya infrastruktur digital. Bawaslu mencatat terdapat 1.338 Kecamatan di daerah penyelenggara pilkada yang memiliki kendala jaringan internet. 

Di antara kabupaten/kota yang memiliki kendala merata adalah Yahukimo, Pegunungan Bintang, Merauke, Sintang, Kepulauan Aru, Bulukumba, Morowali Utama, Samosir, Kaimna, Asmat dan Kepulauan Talaud.

Metode daring tentu tidak bisa digunakan untuk memutakhirkan daftar pemilih di sana. Petugas harus turun langsung memeriksa data secara akurat dengan cara manual.

Sementara di sisi lain, masih banyak daerah yang akses geografisnya cukup sulit. Di Jawa Timur misalnya, Kabupaten Sumenep merupakan daerah dengan pemilih yang tersebar di banyak pulau. Perjalanan pulau terjauh bisa mencapai waktu 24 jam lamanya.

Jauh sebelum kasus Covid-19 terus melonjak seperti sekarang, pada awal Maret 2020 Bawaslu telah mengidentifkasi bahwa virus ini akan menjadi kerawanan baru dalam pilkada. Ternyata, kini terbukti tahapan pilkada dijalankan dengan protokol Covid-19 di tengah ancaman kesehatan.

Sebenarnya pola penyebaran Covid-19 sudah mulai tampak terlihat. Penularan Covid-19 terjadi di kota besar dengan basis industri dan pusat perekonomian. Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang akan juga memulai tahapan pilkada memiliki angka penularan kasus cukup tinggi.

Sementara kabupaten lainnya di Jawa Timur seperti Banyuwangi dan Sumenep, pola penularan Covid-19 lebih lambat. 

Walaupun angka kasus terus bergerak, tetapi tingkat penularannya tidak secepat dibanding kota pusat industri dan perekonomian.

Untuk daerah pilkada yang zona merah, memaksimalkan teknologi harus jadi pilihan utama. Sidalih perlu upgrade untuk bisa membaca langsung kegandaan pemilih. 

Sementara itu, daerah pilkada dengan kategori zona kuning, maka petugas perlu bekerja keras untuk memastikan pemilih secara faktual dengan protokol Covid-19 yang ketat. 

Daerah zona hijau, dapat sedikit leluasa untuk tetap door to door memutakhirkan data pemilih.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00