Jutaan data kependudukan warga Indonesia yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 yang dikelola KPU diduga bocor. Menggapai hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan pihkanya telah berupaya melakukan penelusuran terhadap dugaan bocornya jutaan data tersebut.
Menurut Viryan, pihaknya juga tengah mengecek kondisi server data KPU untuk menindaklanjuti informasi mengenai kebocoran data yang tengah beredar.
"KPU RI sudah bekerja sejak tadi malam menelusuri berita tersebut lebih lanjut, melakukan cek kondisi internal atau server data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Viryan saat dihubungi, Jumat 22 Mei 2020.
Viryan menjelaskan bahwa data yang terduga bocor tersebut merupapakan softfile DPT Pemilu 2014 dengan metadata 15 November 2013. Menurutnya data tersebut memang dibuka untuk umum sesuai regulasi yang ada.
" Softfile data KPU tersebut, format pdf, dikeluarkan sesuai regulasi dan untuk memenuhi kebutuhan publik bersifat terbuka," ucap Viryan.
Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 38 Ayat (5) menyebutkan bahwa "KPU kabupaten/kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan".
Viryan pun berjanji akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian," kata dia.