Hari ini, pemerintah akan mengumumkan kebijakan proses belajar mengajar tahun ajaran baru di masa pandemi. Kebijakan praksis terkait proses belajar mengajar di masa new normal dirasa penting guna keberlangsungan proses pendidikan yang baik.
Kebijakan tersebut rencananya akan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang nantinya menjadi panduan penyelenggaraan pembelajaran.
Baca juga: Baca Isi Lengkap Surat Edaran Soal Aturan Jam Kerja di Jabodetabek
Namun putusan resmi tersebut masih belum diumumkan hingga siang hari ini ini. Menurut informasi yang beredar pengumuman terkait kebijakan proses penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru tersebut akan berlangsung pada pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Antrean KRL di Depok Masih Tinggi, Meski Ada Edaran Jam Kerja
Acara rencaanya akan dihadiri oleh beberapa Kementerian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Neger. Selain itu akan turut diundang juga Kepala BNPB Doni Monardo serta Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
"Iya benar (akan ada pengumuman surat keputusan bersama menteri yang nantinya menjadi panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru)," kata Syaiful kepada Liputan6.com, Senin 15 Juni 2020.