Beberapa waktu terakhir, masyarakat dikagetkan dengan lonjakan tarif listrik khususnya untuk rumah tangga. Diikuti pula dengan isu jika PLN menaikkan tarif di tengah masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemik Covid-19.
Terkait informasi itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga selama Pemerintah mewajibkan kerja dari rumah (work from home) pada masa Pandemi Covid-19.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Chairuddin mengatakan bahwa penyebab lonjakan tagihan itu terjadi lantaran ada peningkatan konsumsi listrik. Khususnya dalam level konsumen rumah tangga.
Baca Juga: PLN Blak-blakan Terkait Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Hingga 200%
"Kenapa ini bisa terjadi, ini adalah dampak dari Covid-19 yang mempengaruhi sektor kehidupan. Mulai dari bulan Maret, sesuai instruksi pemerintah nilai dari social distancing, Work From Home dan lainnya menyebabkan ada kenaikan konsumsi listrik. Karena sebagian besar aktifitas pelanggan itu di rumah," katanya, Kamis (11/6).
Chairuddin juga membantah jika tidak ada subsidi silang dalam pemberian stimulus selama Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sehingga ada lonjakan tagihan listrik. Karena stimulus itu merupakan kebijakan pemerintah. Stimulus sudah diberikan dengan pembebasan tagihan listrik kepada pelanggan 450 VA serta potongan 50 persen untuk 900 VA selama 3 bulan.
Baca Juga: Kementerian ESDM Klaim Tarif Listrik di RI Paling Murah Dibanding Negara di ASEAN
"Selama pembatasan jarak sosial di Sumut, petugas PLN juga tidak melakukan pencatatan meteran. Maka itu, tagihan untuk Bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Begitu juga berikutnya," ucapnya.
Pencatatan baru dimulai kembali pada Mei untuk tagihan Juni. Sehingga, tagihan rekening pada Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Ada akumulasi dari bulan sebelumnya yang dihitung rata-rata. Ini yang membuat masyarakat terkejut. Di mana-mana viral PLN menaikkan tarif listrik. Padahal bukan," terang Chairuddin.
Karena itu, untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan.
"Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dicicil selama 3 bulan (rekening Juli, Agustus dan September)," jelas Chairuddin.
Di Sumatera Utara ada lonjakan pemakaian listrik sebanyak 4,7 persen dari 3,8 juta pelanggan rumah tangga. Sementara di sektor industri mengalami penurunan, kecuali pada sektor industri kimia dan logistik selama Covid-19.
Pertumbuhan bisnis kelistrikan di Sumut juga mengalami penurunan. Dari yang semula 5-6 persen sebelum Covid-19, turun sampai di angka 2,5 persen. PLN UIW Sumut yakin bisa meningkatkan pertumbuhan hingga 4 persen satu semester ke depan.
Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan