Kementerian ESDM Klaim Tarif Listrik di RI Paling Murah Dibanding Negara di ASEAN

Kementerian ESDM Klaim Tarif Listrik di RI Paling Murah Dibanding Negara di ASEAN

Ahmad
2020-06-11 20:15:40
Kementerian ESDM Klaim Tarif Listrik di RI Paling Murah Dibanding Negara di ASEAN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan perbandingan tarif listrik antara Indonesia dengan beberapa negara lain. Indonesia diklaim paling murah. Foto: Istimewa

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan perbandingan tarif listrik antara Indonesia dengan beberapa negara lain. Indonesia diklaim paling murah.

Lebih lanjut, Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Wahyudi mengatakan sejak 2017 hingga saat ini tarif listrik yang ditetapkan pemerintah ke masyarakat sebesar Rp 1.467 per kWh.

Baca Juga: PLN Blak-blakan Terkait Penyebab Tagihan Listrik Bengkak hingga 200%

"Jadi supaya ini pembelajaran kita semua, bukan kami ingin membandingkan tapi ini kan fair membandingkan kondisi kita dengan negara tetangga. Ini lebih kompetitif, apalagi industri besar kita paling murah," kata dia melalui telekonferensi, Kamis 11 Juni 2020.

Jika dibandingkan negara lain khususnya negara-negara tetangga, Hendra bilang, besaran tarif untuk rumah tangga jauh lebih mahal. Misalnya, Thailand setara Rp 1.789, Filipina Rp 2.424, dan Vietnam Rp 1.581.

Sementara jika dibandingkan dengan tarif industri besar, tarifnya jauh lebih murah lagi. 

Pemerintah hanya mematok tarif untuk industri besar Rp 997 per kWh, sedangkan Malaysia mencapai Rp 1.018 dan Thailand Rp 1.017 per kWh.

"Ini lebih kompetitif, apalagi industri besar kita paling murah, Rp 997 per kWh. Sedangkan Malaysia Rp 1.018 dan Thailand Rp 1.017. Jadi itu effort kita, pemerintah tetap komit agar kompetitif, apalagi lebih efisien," ucapnya.

Dengan besaran biaya tersebut, Hendra menekankan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi kepada masyarakat. Sebab, pemerintah mematok tarif listrik tidak berubah sejak 2017, padahal tarif terus mengalami perubahan tiap bulannya.

Baca Juga: PLN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif listrik harus disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30