Hukuman atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dijatuhkan. Pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti bersalah dan dituntut hukuman pidana satu tahun penjara. Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novel dan tim advokasi merasa kecewa atas minimnya tuntutan yang dijatuhkan pada pelaku.
Baca juga: Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan kedua telah terbukti melakukan tindak kejahatan yang mencelakai seseorang. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, Kamis 11 Juni 2020.
Mendengar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU, Novel dan tim advokasi merasa kecewa. Mereka mengaggap tuntutan hukuman satu tahun penjara atas kedua pelaku adalah bukti buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Dipimpin Novel Baswedan, Nurhadi Diamankan Usai Acak-acak 13 Rumahnya
Novel bahakn secara terbuka mengekspresiakn rasa kekecewaanya tersebuta pada publik melalui akun twitternya. Novel merasa kecewa dan tidak menyangka, dirinya sebagai penegak hukum justru merasa menjadi korban rendahnya penegakan hukum di Indonesia.
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.
Novel juga merasa geram karena tuntutan tersebut dinilainya menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia. "Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel.
Tim advikasi Novel juga mengutarakn kekecewaan meraka atas tuntutan JPU yang telah dibacakan. Menurutnya tuntutan begitu rendah dibandingkan dengan tindakan jahat pelaku yang mengakibatkamn cacat permanen.
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Kamis 11 Juni 2020.