Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) diamankan di sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui dengan pasti rumah tersebut milik Nurhadi atau bukan.
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Zona Hijau Corona di 23 Provinsi Indonesia
Sebab, berdasarkan data yang dimiliki KPK, ada 13 rumah yang diklaim kepunyaan Nurhadi. Sebanyak 13 rumah yang diklaim milik Nurhadi itu, ada beberapa yang sudah disambangi lebih dulu oleh KPK.
"(Ditangkap) di Simprug bukan yang Hang Lekir. Bukan rumah yang di Hang Lekir. Kita sudah ubek-ubek beberapa rumah lainnya sebelumnya juga. lebih dari 13 rumah," kata Ghufron, Selasa 2 Juni 2020.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Novel Baswedan sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan terhadap Nurhadi di tempat persembunyiannya daerah Simprug tersebut. Nurhadi sempat tidak kooperatif saat dijemput oleh tim KPK.
Diceritakan Ghufron, Nurhadi sempat mengunci pintu rumah yang jadi tempat persembunyiannya di daerah Simprug. Hingga akhirnya, tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan upaya buka paksa pintu rumah tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Turun Rp. 16.000, Jadi Rp. 904.000/gram
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucapnya.
Ghufron tidak membantah adanya pengamanan ekstra di tempat persembunyian Nurhadi. Ia enggan mempermasalahkan. Intinya, kata Ghufron, Nurhadi dan menantunya sudah tertangkap.
"Faktanya sudah berhasil kita amankan dengan lancar semua atas koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengamankan," pungkasnya.