Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dedi Sutiadi
2020-06-12 12:37:36
Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut ada keganjalan dalam persidangan kasus penyerang Novel Baswedan. Dua saksi yang dituntut yaitu onny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu tidak dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus ini.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," kata salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur kemarin.

Isnur mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Baca juga: Seorang Remaja di China Koma Setelah Mengkonsumsi Bubble Tea Dua Gelas Sehari

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Isnur.

Pertama, Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan, Dakwaan Jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.

Baca juga: Memasuki New Normal, Ikuti 3 Aturan Untuk Nonton Bioskop Ini

Kedua, saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan. Menurut pantauan Tim Advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Sementara itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan ke penyidik KPK itu.


Share :

HEADLINE  

Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00