Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dedi Sutiadi
2020-06-12 12:37:36
Simak 3 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan. (Foto: Istimewa)

Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut ada keganjalan dalam persidangan kasus penyerang Novel Baswedan. Dua saksi yang dituntut yaitu onny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu tidak dapat mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus ini.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," kata salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur kemarin.

Isnur mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Baca juga: Seorang Remaja di China Koma Setelah Mengkonsumsi Bubble Tea Dua Gelas Sehari

"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Isnur.

Pertama, Tim Advokasi Novel Baswedan menyebutkan, Dakwaan Jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.

Baca juga: Memasuki New Normal, Ikuti 3 Aturan Untuk Nonton Bioskop Ini

Kedua, saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan. Menurut pantauan Tim Advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Sementara itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan ke penyidik KPK itu.


Share :

HEADLINE  

Clairmont Kembali Laporkan Codeblu, Klaim Rugi Miliaran Rupiah

 by Frida Tiara Sukmana

February 14, 2026 15:00:00


Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00