Manajemen PT KAI (Persero) akan menaikkan tarif tiket kereta jarak jauh sejalan ketentuan maksimal penumpang 70%.
"Mengenai kenaikan tarif tiket, jadi kami PT KAI akan melakukan kenaikan tarif tiket karena okupansi yang disyaratkan ini tidak mencapai 100%," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam diskusi online Transformasi Kereta di Era New Normal, Kamis 11 Juni 2020.
Baca Juga: Begini Syarat Naik Kereta Api Reguler saat New Normal Mulai 12 Juni
Dia mengatakan, kenaikan ini dihitung secara proporsional. Dia menjelaskan, biasanya KAI menghitung biaya operasi dan margin dengan membaginya dengan jumlah penumpang.
"Jadi kami akan naikan secara proporsional artinya apa biaya operasi kami plus margin yang biasanya kami bagi dengan jumlah penumpang okupansi 100% maka pembaginya 70%," ujarnya.
"Kami sudah diskusikan dengan Dirjen KA dan kami sudah diperbolehkan. Sehingga tarif tiket yang muncul di aplikasi tarif tiket yang sudah mengalami penyesuaian," ungkapnya.
Baca Juga: Pengumuman, Mulai 12 Juni KAI Akan Operasikan Lagi KA Reguler Secara Bertahap
Kemudian dia menjelaskan, tiket kereta api sendiri terbagi menjadi dua yakni komersial dan PSO. Dia bilang, untuk komersial KAI bisa menaikkan tiket namun dalam koridor yang ditetapkan Kemenhub. Sementara untuk yang PSO harus izin pemerintah.
"Untuk komersial kita sesuaikan secara proporsional sesuai okupansi sementara untuk PSO kami akan berkonsultasi dengan pemerintah," tutupnya.