Akhirnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
Sekedar informasi, KAI hanya mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020.
Kemudian, mulai Senin 8 Juni 2020 kemarin masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.
Baca Juga: Jelang New Normal, Jokowi Sebut Semua Sektor dan Aktivitas Dibuka Bertahap
Sebelumnya, KAI hanya membatasi penumpang kereta untuk kategori perjalanan dinas, perjalanan repatriasi, hingga tenaga kesehatan.
Lebih lanjut, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo memastikan operasional kembali KA reguler tetap mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang ketat.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 10 Juni 2020.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kebijakan ini juga mengacu Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pada tahap awal, terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang akan dijalankan kembali mulai 12 Juni. Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan moda yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini meliputi rute dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya.
Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada moda yang saat ini sudah beroperasi.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Baca Juga: Jokowi Berharap Jangan Sampai Terjadi Gelombang Kedua Covid-19
Maqin menambahkan dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Rinciannya terdiri dari 14 KA jarak jauh dan 99 KA lokal.
"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,"ujarnya.