Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
Baca Juga: Terkait Pilkada 2020, KPU Terapkan Alat Coblos Model Tusuk Gigi
"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud, Kamis 11 Juni 2020
Apabila kepala daerah berstatus Plt dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sehari-hari.
Kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.
Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara. Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah.
Baca Juga: KPU Siap Koordinasi dengan Kemenkes-BNPB Setelah Pilkada 2020 Diundur Desember
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.