Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang berisikan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menanggapi itu, KPU mengatakan perppu tersebut membuat pihaknya memiliki waktu lebih untuk menyiapkan Pilkada 2020.
"KPU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada tanggal 4 Mei 2020, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang diperlukan," ujar Komisioner KPU Pramoni Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2020.
"Terkait dengan kelanjutan Pilkada Serentak 2020, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah kita susun," kata Pram.
Tidak hanya itu, Pram menyebut KPU juga akan berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengingat penundaan ini terkait dengan pandemi virus Corona. Hal ini, menurutnya, agar dapat memastikan dan menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020.
"KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi COVID-19 sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, belum ada ketegasan terkait siapa yang berwenang menunda proses pilkada.
"KPU mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU, agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda," kata Pram.
"Sebelumnya, tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional. Dengan Perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122 A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU," sambungnya.
sebelumnya, menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Jika bencana nonalam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, pilkada dapat diundur kembali.
Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa 5 Mei 2020.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditetapkan Pilkada Serentak 2020 diundurkan ke Desember 2020. Dalam perppu itu juga diatur pilkada dapat diundur kembali apabila bencana nonalam Corona belum berakhir di bulan itu.