PKB Usulkan Presidential Threshold 10 Persen, Jelang Pilpres 2024

PKB Usulkan Presidential Threshold 10 Persen, Jelang Pilpres 2024

Ahmad
2020-06-11 17:12:23
PKB Usulkan Presidential Threshold 10 Persen, Jelang Pilpres 2024
Foto: Istimewa

PKB mendorong penurunan presidential threshold menjadi 10 persen dalam revisi UU pemilu. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi menjelaskan penurunan presidential threshold dibutuhkan agar terdapat calon presiden dan wakil presiden lebih dari dua kandidat dalam pilpres 2024. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan. 

“Kami mendorong agar presidential threshold diturunkan hingga 10 persen sehingga dalam pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka," kata Fathan kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2020. 

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Menurut Dishub Bergantung Kepatuhan Perusahaan

Fathan mengatakan usulan penurunan presidential threshold berkaca dari pengalaman pilpres 2014 dan 2019 dengan dua kandidat, yang dinilai memecah soliditas bangsa. 

Sebab, dengan presidential threshold 20 persen membuat minimnya keikutsertaan pasangan calon dalam pilpres. 

"Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalau kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa," sebutnya. 

"Dengan presidential threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompetisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," ucapnya. 

Selain itu, Fathan menyebut penurunan presidential threshold juga harus diikuti dengan penghapusan ketentuan memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR dalam Pasal 187 RUU Pemilu 2020. 

"Sedangkan basis perhitungan presidential threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR," tandas Fathan. 

Baca Juga: Inilah 9 Daftar di Indonesia Tidak Ada Positif Corona pada 11 Juni

Diketahui, di Pilpres 2019, syarat partai atau gabungan partai mengajukan capres dan cawapres di Pilpres adalah mereka harus memiliki suara minimal 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional di pemilu sebelumnya. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30