4 Pengedar Narkoba di Lombok Diciduk Polisi, Puluhan Bungkus Sabu Disita

4 Pengedar Narkoba di Lombok Diciduk Polisi, Puluhan Bungkus Sabu Disita

Anisa Br Sitepu
2020-06-10 13:35:42
4 Pengedar Narkoba di Lombok Diciduk Polisi, Puluhan Bungkus Sabu Disita
Empat Pengedar Narkoba di Lombok Diamankan (Foto: Istimewa)

Sebanyak empat orang pengedar narkoba di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. 

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian mengatakan bahwa keempat pengedar ditangkap dalam sebuah rumah yang berdasarkan informasinya sebagai tempat jual-beli narkoba dan sabu. 

Baca Juga: 24 Kg Sabu Disita saat Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Riau

"Mereka ditangkap dalam sebuah rumah yang berdasarkan informasi sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2020. 

Adapun empat pelaku berinisial J (40), T (37), R (47), dan S (28). Mereka ditangkap di rumah milik pelaku J di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat, 5 Juni 2020.

"Kita tangkap 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Para tersangka ini merupakan bandar narkoba yang termasuk jaringan antar-provinsi. Sedangkan terkait A E (suami dari J) saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran," jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan puluhan bungkus sabu siap edar dengan total 150,65 gram berikut alat isap lengkap dari para pelaku. Selain itu, 4 butir ekstasi dan uang belasan juta rupiah serta 4 keping kartu ATM disita.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30