Sebanyak empat orang pengedar narkoba di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian mengatakan bahwa keempat pengedar ditangkap dalam sebuah rumah yang berdasarkan informasinya sebagai tempat jual-beli narkoba dan sabu.
Baca Juga: 24 Kg Sabu Disita saat Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Riau
"Mereka ditangkap dalam sebuah rumah yang berdasarkan informasi sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkian Siagian dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2020.
Adapun empat pelaku berinisial J (40), T (37), R (47), dan S (28). Mereka ditangkap di rumah milik pelaku J di Dusun Jongkor, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat, 5 Juni 2020.
"Kita tangkap 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Para tersangka ini merupakan bandar narkoba yang termasuk jaringan antar-provinsi. Sedangkan terkait A E (suami dari J) saat ini merupakan DPO lama kita, dan dalam pengejaran," jelasnya.
Baca Juga: Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi
Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan puluhan bungkus sabu siap edar dengan total 150,65 gram berikut alat isap lengkap dari para pelaku. Selain itu, 4 butir ekstasi dan uang belasan juta rupiah serta 4 keping kartu ATM disita.