Seorang warga berinisial AK (35) di Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, yang bersangkutan tersangkut kasus narkoba. Ada 24 Kg sabu yang disita dalam kasus ini.
"Tersangka inisial AK (35) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Barang bukti 24 Kg sabu dan mobil Kijang Innova STNK tidak sesuai dengan mobil yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada wartawan, Selasa 9 Juni 2020.
Baca Juga; Heboh saat Berenang, Warga Bogor Temukan Mayat Bayi di Kantong Plastik
Baca Juga: Geger! Kepala Sekolah di Garut Bawa Senpi saat Diskusi
"Saat mendatangi rumahnya, pelaku AK sedang tidak berada di rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku pulang ke rumah dan langsung diamankan," kata Sunarto.
Dia mengatakan AK mengaku menyimpan sabu dalam mobil yang diparkir di rumah orang tuanya. Sabu itu diduga milik rekan AK, J, yang kini diburu polisi.
"Tim tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari J. Tersangka dalam berperan sebagai menyimpan barang bukti," ucapnya.