Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi

Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi

Anisa Br Sitepu
2020-06-10 09:48:34
Tak Terima Bayaran, 3 Orang Gadis Remaja di Sulsel Jadi Korban Eksploitasi
Pelaku Eksploitasi Dua Remaja di Sulawesi Selatan (Foto: Istimewa)

Dua pelaku eksploitasi seksual gadis remaja di Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan oleh Polres Sinjai. Hal itu diketahui berawal dari informasi yang diterima oleh petugas. 

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa di salah satu rumah kos ada tempat prostitusi," kata Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan melalui konferensi video di Polres Sinjai, Rabu, 10 Juni 2020. 

Baca Juga: Mengenal Lukah Gilo: Kesenian Asal Minang Berbau Mistis

Pelaku yang ditangkap adalah YP (24) dan AR (43). Kemudian pelaku lainnya inisial AD masih dalam penyelidikan. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang remaja yang menjadi korban. 

Kejadian itu berawal ketika pelaku YP memperkenalkan korban dengan pelaku AD.  Korban Kemudian direkrut AD dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah penghasilan tinggi. Di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD.

Setelah itu, AD mempekerjakan korbannya selama 2 bulan di Kabupaten Bantaeng, AD kemudian memindahkan korbannya ke Kabupaten Sinjai. Di Kabupaten Sinjai para korban ditampung oleh pelaku AR dan dijanjikan pekerjaan di sebuah tempat hiburan karaoke.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, para korban dibayar dengan harga Rp 200.000 hingga 700.000 usai melayani pria hidung belang. Namun seluruh bayaran tersebut langsung diambil oleh pelaku AR.

Baca Juga: Tebar Berita Hoax Warga Negara Jepang Kena Virus Corona di Vanleith Berastagi, Istri Penjual Bakso Terpaksa Minta Maaf

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1 unit HP digunakan untuk cari pelanggan, 1 warna biru,, 1 Unit HP Nokia, Rp. 1.450.000 dan Satu buah buku tabungan bank.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 JO Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Mucikari.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00