Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 terkait Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Dalam Peraturan tersebut, mengatur tentang protokol serta batasan penumpang untuk taksi online dan konvensional.
Baca Juga: Selama Operasi Ketupat, Polisi Telah Menindak 44.489 Pelanggar Lalu Lintas
Dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 11 Tahun 2020 tersebut, taksi dapat membawa penumpang bila berasal dari semua zona, baik zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau.
Sekedar informasi, zona merah adalah zona dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona, dan zona oranye adalah risiko sedang. Zona kuning adalah kategori wilayah dengan risiko ringan dan zona hijau adalah wilayah yang aman. Pembagian wilayah ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain berdasarkan zona, penetapan batas maksimal penumpang juga berdasarkan adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tiga tahapan fase:
- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;
- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;
- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
Angkutan taksi/ angkutan sewa khusus/ angkutan sewa umum bisa mengangkut dan mengantarkan penumpang ke semua zona tetapi tidak bisa mengangkut penumpang 100 persen, berlaku dari fase I hingga III.
Baca Juga: Ini Daftar 136 Daerah Zona Kuning dari Gugus Tugas Covid-19
Dalam lampiran disebutkan kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga penumpang.
Sedangkan kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang.
Terakhir disarankan agar armada terpasang penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang.