Korlantas Polri baru saja menyelesaikan Operasi Ketupat 2020. Selama Operasi Ketupat 2020, petugas memberlakukan tilang dan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, mengatakan selama Operasi Ketupat 2020 total lebih dari 400 ribu pengendara terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Kapasitas Kendaraan Pribadi Jadi 75 Persen
"Terkait dengan jumlah penindakan pelanggaran selama Operasi Ketupat tahun 2020 total ada sekitar 444.489 kasus," kata Awi saat konferensi pers, Selasa 9 Juni 2020.
Lebih lanjut, sebanyak 426.950 pelanggar lalu lintas diberikan teguran. Pelanggaran yang dilakukan seperti pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi jumlah penumpang serta lampu stop yang tidak menyala.
"Dan ada 17.539 tilang, didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK, helm," sebut Awi.
Baca Juga: Keluar Masuk Indonesia, Menhub Budi Karya: Wajibkan Tes PCR
Selama 45 hari Operasi Ketupat 2020 terjadi sebanyak 1.980 kasus. Beberapa kasus kecelakaan tersebut, timbul korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
"Dengan rincian, korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat dan 418 meninggal dunia yang diakibatkan dari laka lantas tersebut," ujar Awi.