Disnaker DKI Wajibkan Karyawan Pakai Masker Selama di Kantor

Disnaker DKI Wajibkan Karyawan Pakai Masker Selama di Kantor

Ahmad
2020-06-08 16:25:18
Disnaker DKI Wajibkan Karyawan Pakai Masker Selama di Kantor
Illustrasi Foto: Pixabay

Mulai Senin 8 Juni 2020, sejumlah perkantoran beraktifitas secara efektif. Dengan catat, jumlah karyawan tetap dibatasi selama masa PSBB transisi.

Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI mengeluarkan Surat Edaran bagi perkantoran, yang tertuang dalam SE 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Selama Masa Transisi.

Kepala Disnakertrans Andri Yansyah meminta seluruh pekerja dan tamu wajib menggunakan masker. Penggunaan masker ini harus dipakai selama berada di lingkungan kerja. 

Baca Juga: Survei Indikator Sebut 56,4% Responden Puas Penanganan COVID oleh Pusat

"Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja," kata Andri melalui surat edaran tersebut. 

"Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala, menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya," tuturnya. 

Kantor di Jakarta juga wajib menerapkan pengecekan suhu tubuh hingga menyediakan hand sanitizer di lingkungan kantor. Kantor juga wajib menyediakan self-assessment bagi siapa pun yang masuk ke dalam lingkungan kantor. 

"Melakukan Self-Assessment Risiko COVID-19, 1 (satu) hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi Form Self-Assessment," tulisnya. 

Baca Juga: Gowes Makin Digemari Warga Jakarta, Ini Tips Aman Gowes di Masa PSBB Transisi

Bagi perkantoran yang melanggar seluruh ketentuan Pemprov akan ditindaklanjuti dengan menjatuhi sanksi pada kantor. 

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30