Produk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) muncul secara tiba-tiba. Sistemnya memaksa gaji atau penghasilan pekerja untuk dipotong 3% dan masuk ke dalam tabungan. Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun buka suara soal hal tersebut.
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan mengatakan bahwa produk Tapera sebenarnya sudah dibentuk sejak lama.
Baca Juga: Setelah Ada Iuran Tapera, Gini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji
Sekedar informasi, Tapera merupakan amanat dari UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Jadi Tapera ini bukan dibentuk ujug-ujug jadi, ini dapat amanah dari UU sebelumnya. Kalau dilihat di UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman itu diamanatkan pembentukan Tapera sejak tahun 2011," jelas Nostra, Senin 8 Juni 2020.
Kekhawatiran masyarakat juga adalah soal potongan wajib yang terlihat memaksa dari BP Tapera, semua pekerja wajib menjadi peserta BP Tapera. Padahal, di tengah kondisi pandemi seperti ini masyarakat justru ingin seminimal mungkin mengurangi potongan pada penghasilannya.
Nostra menegaskan memang semuanya bagian dari proses panjang, tidak ada unsur kesengajaan dari pemerintah untuk menetapkan PP Tapera di tengah situasi pandemi seperti ini.
Baca Juga: Begini Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun, Meninggal dan Menganggur 5 Tahun
"Prosesnya udah panjang, cuma ditetapkannya aja baru kemarin. Bukan ujug-ujug ditempatkan di situasi seperti ini," kata Nostra.
"Mengenai collection tadi kita juga punya rencana bukan hari ini ditetapkan, besok dilakukan. Kita akan mulai PNS dulu nanti di Januari 2021. Baru bertahap ke yang berikutnya. Baru nanti 7 tahun paling lama pekerja swasta bisa bergabung," ungkap Nostra.