Mengenal Program Tapera, Kepesertaan, Persyaratan, dan Besaran Iurannya

Mengenal Program Tapera, Kepesertaan, Persyaratan, dan Besaran Iurannya

Dedi Sutiadi
2020-06-06 08:49:14
Mengenal Program Tapera, Kepesertaan, Persyaratan, dan Besaran Iurannya
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: Istimewa)

Tapera merupakan singkatang dari Tabungan Perumahan Rakyat. Program baru ini baru saya ditandatangi Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program ini digadang-gandang sebagai solusi tepat untuk program jangka panjang pembiayaan kepemilikan rumah di Indonesia. 

Merujuk Peraturan Pemerintah di atas mngenai Penyelenggaraan Tapera, dijelaskan bahwa penyimpanan uang yang dilakukan oleh masyarakat terdafatr sebagai peserta program Tapera secara periodek dalam jangan waktu tertentu hanya dapat digunkan untuk pembiayaan perumahan. Namun demikan peserta bisa mengambil tabungannya saat setelah kepesrtaanya berakhir.

Baca juga:  Pemerintah Klarifikasi Alasan Kasus Covid-19 Tinggi di Jatim, Penyebabnya Karna Tes Banyak Dilakukan

Menurut penjelasan Kepala Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut pemerinah bakal memberikan fasilitas tabungan perumahan untuk pekerja baik PNS, TNI/Polri atau pekerja swasta dan mandiri. Untuk itu, seluruh pekerja nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

"Karena Tapera ini azasnya gotong royong, kita kelola, diharapkan kita bisa berikan suku bunga yang lebih murah, acuan kami FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), which is 5 persen," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat 5 Juni 2020. 

Adi Juga menjelaskan yerkait kriteria peserta program Tapera. Dirinya menuturkan, beberapa kriteria bagi peserta untuk bisa masuk menerima manfaat dari program Tapera. 

Kriteria pertama, adalah pihak-pihak yang belum memiliki atau sedang ingin memiliki rumah pertama. "Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list, yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera," jelas Adi ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat 5 Juni 2020. 

Baca juga: Ganjil-Genap Belum Berlaku saat Masa Transisi, Cek Aturan Berkendara DKI Jakarta di Sini

"Prinsip-prinsipnya, tentu yang pertama untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama," jelas dia.

Adapun kriteria kedua adi menjelaskan bahwa peserta yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau di kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk itu, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menetukan batas-batas golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, masyarakat yang berhak menerima manfaat setidaknya telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30