Ganjil-Genap Belum Berlaku saat Masa Transisi, Cek Aturan Berkendara DKI Jakarta di Sini

Ganjil-Genap Belum Berlaku saat Masa Transisi, Cek Aturan Berkendara DKI Jakarta di Sini

Dedi Sutiadi
2020-06-05 19:40:24
Ganjil-Genap Belum Berlaku saat Masa Transisi, Cek Aturan Berkendara DKI Jakarta di Sini
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta. (Foto: Istimewa

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di wilayah DKI jakarta kembali diperpanjang mulai Jumat 5 Juni 2020. Konsekuensi dari perpanajangan PSBB maka kebijakan ganjil genap juga tidak berlaku untuk sementara waktu.

“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” tulis pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pada Kamis 4 Juni 2020.

Baca juga: Penumpang KRL Bogor-Jakarta Padat Jumat Pagi, Warga Tak Lakukan Jaga Jarak

Sebelumnya kebijakan peniadaan ganjil genap di Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020. Saat itu gebijakan ganjil genap ditiadakan sementara waktu selama mas PSBB 14 hari di jakarta. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir. Menurut Syarifin saat ini pihaknya masih melakukan kajian atas rencana penerapan kembali aturan ganjil genap. Aturan tersebut dikaji untuk mempersiapkan aruran transportasi selama skema New Normal. 

“Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya,” kata Syafrin.

Adapun aturan berkendara selama masa transisi ke skema new normal pada bulan Juni ini Anies telah mengeluarkan kebijakan. 

Untuk penggunaan kendaraan pribadi, Anies mengatakan mobil pribadi maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara full. Tapi, kapasitas full itu bisa dimaksimalkan jika penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga.

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ujar Anies, kemarin.

Baca juga: Jakarta Bersiap Hadapi New Normal, Ini Jadwal Buka Tempat Publik pada Fase Transisi Juni 2020

Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," sebut Anies.

Untuk angkutan umum, beroperasi dengan protokol COVID-19. Kapasitas kendaraan umum tetap dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal.

"Angkutan umum seperti tadi disampaikan 50% kapasitas. Jadi MRT, Transjakarta akan beroperasi dengan jam normal dengan headway (jeda antara armada satu dan yang selanjutnya) yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50%, kapasitas per bus hanya 50%. Juga stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antreannya minimal 1 meter," sebut Anies.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30