PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan sejumlah aturan baru bagi penumpang dalam pengoperasian transportasi umum selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Pelanggan yang menggunakan layanan Transjakarta tetap wajib untuk mematuhi peraturan yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PSBB transisi ini," tulis akun Istagram @pt_transjakarta.
Baca juga: Wajib Tahu, Begini 3 Aturan Naik Kereta Api di Era New Normal
Protokol kesehatan yang diterapkan antara lain:
1. Setiap bus hanya dapat mengangkut 60 penumpang untuk bus gandeng, dan 30 penumpang untuk bus besar.
2. Setiap penumpang diminta hanya menduduki kursi yang tidak diberi tanda 'X' dan berdiri pada tanda yang sudah disediakan.
3. Jarak antar penumpang dalam bus pun harus berada pada kisaran satu lencang tangan.
Baca juga: Gini Pergeseran Tren Pernikahan Selama Pandemi
4. Calon penumpang mengantre di ruang terbuka selama menunggu kedatangan bus.
5. Jarak setiap orang dalam antrean harus satu meter dan tidak saling kontak fisik.
6. Penumpang pun diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan Transjakarta.
7. Penumpang dilarang untuk berbicara baik secara langsung maupun via sarana telepon.